GARIS-GARIS BESAR
HALUAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Berkat rahmat Tuhan Yang
Maha Esa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berperikehidupan kebangsaan
yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka rakyat Indonesia
menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk pemerintah
negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan nasional sebagaimana
ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui
pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui
pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara
negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama
segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan
secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,
mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Pembangunan yang terpusat
dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan
pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi
yang demokratis dan berkeadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh,
penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta
tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris
berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian
menjadi penyebab timbulnya krisis nasional yang berkepanjangan, telah membahayakan
persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.
Karena itu, reformasi di segala bidang dilakukan untuk bangkit kembali
dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuannya dan melakukan langkah-langkah
penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan dengan
paradigma baru Indonesia masa depan yang berwawasan kelautan dalam
rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945.
Dengan mengacu pada dasar
pemikiran itulah, disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Garis-garis
Besar Haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara yang menyeluruh
untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia
sederajat dengan bangsa lain di dunia.
B. Pengertian
Garis-garis Besar Haluan
Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
C. Maksud dan Tujuan
Garis-garis Besar Haluan
Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara
dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial,
melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan
masyarakat dan bangsa yang beradab, mandiri, bebas, maju dan sejahtera
untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
D. Landasan
Garis-garis Besar Haluan
Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945.
E. Sistematika
Naskah Garis-garis Besar
Haluan Negara ini disusun menurut sistematika sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KONDISI UMUM
BAB III VISI DAN MISI
BAB IV ARAH KEBIJAKAN
BAB V KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VI PENUTUP
BAB II
KONDISI UMUM
Kukuhnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan
berkat dan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan
menjadi dasar dilaksanakannya pembangunan di segala bidang.
Sekalipun seluruh rakyat
dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan
dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tampaknya masih ada
ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kemajemukan yang rentan konflik,
otonomi daerah yang belum terwujud, kebijakan yang terpusat, otoriter,
serta tindakan ketidakadilan pemerintah yang dipicu oleh hasutan serta
pengaruh gejolak politik internasional dapat mendorong terjadinya disintegrasi
bangsa.
Penyelenggaraan negara yang
menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme Undang-Undang Dasar 1945
telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga
negara dan makin jauh dari cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai
dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena wewenang
dan kekuasaan Presiden berlebihan yang melahirkan budaya korupsi, kolusi,
dan nepotisme sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh
aspek kehidupan.
Ketidakpekaan penyelenggara
negara terhadap kondisi dan situasi tersebut telah membangkitkan
gerakan reformasi di seluruh tanah air yang ditandai dengan tumbangnya
rezim otoriter. Gerakan reformasi telah mendorong secara relatif terjadinya
kemajuan-kemajuan di bidang politik, usaha penegakan kedaulatan rakyat,
peningkatan peran masyarakat disertai dengan pengurangan dominasi peran
pemerintah dalam kehidupan politik, antara lain dengan terselenggaranya
Sidang Istimewa MPR 1998; Pemilu 1999 yang diikuti banyak partai, netralitas
pegawai negeri, TNI dan Polri; peningkatan partisipasi politik, pers yang
bebas serta Sidang Umum MPR 1999. Namun, perkembangan demokrasi belum terarah
secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi.
Konflik sosial dan menguatnya
gejala disentegrasi di berbagai daerah seperti di Maluku merupakan gangguan
bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kalau tidak segera
ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara. Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hal-hal tersebut
lebih merupakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang
segera dikoreksi dengan cepat dan tepat.
Di bidang hukum terjadi perkembangan
yang kontroversial, disatu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur,
sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan. Namun, di pihak lain
tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme
aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian
dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum belum dapat diwujudkan.
Tekad untuk memberantas segala
bentuk penyelewengan sesuai tuntutan reformasi seperti korupsi, kolusi,
nepotisme, serta kejahatan ekonomi keuangan dan penyalahgunaan kekuasaan
belum diikuti langkah-langkah nyata dan kesungguhan pemerintah serta aparat
penegak hukum dalam menerapkan dan menegakkan hukum, terjadinya campur
tangan dalam proses peradilan, serta tumpang tindih dan kerancuan hukum
mengakibatkan terjadinya krisis hukum.
Kondisi hukum yang demikian
mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia
masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi
manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.
Pembangunan di bidang pertahanan
keamanan telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mengandung kelemahan.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur TNI dan Polri melemah, antara
lain, karena digunakan sebagai alat kekuasaan; rasa aman dan ketenteraman
masyarakat berkurang; meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban; terjadinya
kerusuhan massal dan berbagai pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi
manusia.
Upaya mengatasi krisis ekonomi
beserta dampak yang ditimbulkannya telah dilakukan melalui proses reformasi
di bidang ekonomi, tetapi hasilnya belum memadai karena (1) penyelenggaraan
negara di bidang ekonomi selama ini dilakukan atas dasar kekuasaan yang
terpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlalu besar, sehingga kedaulatan
ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan mekanisme pasar tidak berfungsi
secara efektif; dan (2) kesenjangan ekonomi yang meliputi kesenjangan antara
pusat dan daerah, antardaerah, antarpelaku, dan antargolongan pendapatan,
telah meluas ke seluruh aspek kehidupan sehingga struktur ekonomi tidak
kuat yang ditandai dengan berkembangnya monopoli serta pemusatan kekuatan
ekonomi di tangan sekelompok kecil masyarakat dan daerah tertentu.
Pengangguran makin meningkat
dan meluas, hak dan perlindungan tenaga kerja belum terwujud, jumlah penduduk
miskin semakin membengkak, dan derajat kesehatan masyarakat juga menurun
drastis. Gejala itu bahkan menguat dengan terdapatnya indikasi kasus-kasus
kurang gizi di kalangan kelompok penduduk usia bawah lima tahun, yang dapat
mengakibatkan timbulnya generasi yang kualitas fisik dan inteleknya rendah.
Konsep pembangunan berkelanjutan
telah diletakkan sebagai kebijaksanaan. Namun, didalam pengalaman praktik
selama ini, justru terjadi pengolahan sumber daya alam yang tidak terkendali
dengan akibat kerusakan lingkungan yang mengganggu kelestarian alam.
Di bidang pendidikan masalah
yang dihadapi adalah berlangsungnya pendidikan yang kurang bermakna bagi
pengembangan pribadi dan watak peserta didik, yang berakibat hilangnya
kepribadian dan kesadaran akan makna hakiki kehidupan. Mata pelajaran yang
berorientasi akhlak dan moralitas serta pendidikan agama kurang diberikan
dalam bentuk latihan-latihan pengamalan untuk menjadi corak kehidupan sehari-hari.
Karenanya masyarakat cenderung tidak memiliki kepekaan yang cukup untuk
membangun toleransi, kebersamaan, khususnya dengan menyadari keberadaan
masyarakat yang majemuk.
Pengembangan dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam
kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, sehingga belum memperkuat kemampuan
Indonesia dalam menghadapi kerja sama dan persaingan global.
Kehidupan beragama belum
memberikan jaminan akan peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa bagi masyarakat. Merebaknya penyakit sosial, korupsi
dan sejenisnya, kriminalitas, pemakaian obat terlarang, perilaku menyimpang
yang melanggar moralitas, etika dan kepatutan, memberikan gambaran terjadinya
kesenjangan antara perilaku formal kehidupan keagamaan dengan perilaku
realitas nyata kehidupan keseharian.
Status dan peranan perempuan
dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar
dengan laki-laki, yang tercermin pada sedikitnya jumlah perempuan yang
menempati posisi penting dalam pemerintahan, dalam badan legislatif dan
yudikatif, serta dalam masyarakat.
Penurunan peranan dan kualitas
diri terjadi juga di kalangan generasi muda. Kreativitas, kemauan, dan
kemampuan mengembangkan pemikiran dan melakukan kegiatan eksploratif, melakukan
aksi sosial untuk berani coba-ralat pada generasi muda mengalami hambatan
sehingga pada akhirnya menghambat proses kaderisasi bangsa.
Luasnya ruang lingkup pembangunan
daerah terutama dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah belum didukung
oleh kesiapan dan kemampuan sumber daya manusia dan aparatur pemerintah
daerah yang memadai serta belum adanya perangkat peraturan bagi pengelolaan
sumber daya alam di daerah.
Pelaksanaan politik luar
negeri yang lemah, antara lain karena tingginya ketergantungan pada utang
luar negeri mengakibatkan turunnya posisi-tawar Indonesia dalam percaturan
internasional.
Keseluruhan gambaran tersebut
menunjukkan kecenderungan menurunnya kualitas kehidupan dan jati diri bangsa.
Kondisi itu menuntut bangsa Indonesia, terutama penyelenggara negara, para
elite politik dan pemuka masyarakat, agar bersatu dan bekerja keras melaksanakan
reformasi dalam segala bidang kehidupan untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
BAB III
VISI DAN MISI
A. VISI
Terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta
tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
B. MISI
Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut :
1. Pengamalan Pancasila
secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Penegakan kedaulatan
rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Peningkatan pengamalan
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4. Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Pewujudan sistem hukum
nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran.
6. Pewujudan kehidupan sosial
budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
7. Pemberdayaan masyarakat
dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah,
dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
8. Pewujudan otonomi daerah
dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan kesejahteraan
rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan
bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar
yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
10. Pewujudan aparatur negara
yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif,
transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
11. Pewujudan sistem dan
iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh
akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
berdisiplin dan bertanggung jawab, berketrampilan serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12. Pewujudan politik luar
negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro-aktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN
A. Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan
yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan
yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi
era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman
dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan
hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
B. Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi
seluruh masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan
publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
dengan undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana
jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan
usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian
yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan
agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, termasuk
pertanian dalam arti luas, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri
kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro
dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat
suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan
pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau,
serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan
fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal
yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan
pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman
luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur
dengan undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan
industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing
global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memberdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya
saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan awal, dan lokasi
berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik
Negara secara efisien, transparan, dan profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
13. Mengembangkan hubungan
kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan
antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha
besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem
ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumberdaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau
dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang-undang.
15. Meningkatkan penyediaan
dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan
ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang-undang.
16. Mengembangkan kebijakan
pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi,
energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan,
melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan
secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi
dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan,
perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas
dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan
kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga kerja yang dikelola secara
terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi
bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi
guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
21. Melakukan berbagai upaya
terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan
dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan
dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama bagi pengusaha
kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pyang laju inflasi, stabilisasi
kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui
peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adi dan jujurl,
serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitalisasi
sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar
perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,
dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi
aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan
dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan
aset negara diatur dengan undang-undang.
26. Melakukan renegosiasi
dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana
Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya,
dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang
pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif
negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang
berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi
asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
29. Meningkatkan kesejahteraan
pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab, produktif dan efisien.
C. Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta
sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian
partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan
prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan
umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan
selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan
watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma
baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi
dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan
Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan
melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk,
serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian
dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup
rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif
dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas,
kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama
dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian
ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik
dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama
dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan
kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
3. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara
negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat,
dan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas
aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah
memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan
pegawai negara dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggungjawab, profesional, produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralitas
politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi,
dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan
prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi
tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers
yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan
pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi
dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal
balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar
negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
D. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan
tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
2. Meningkatkan kualitas
pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga
lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung
oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan
yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif
yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan
umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas
pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan
yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
5. Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan
yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkuat jati diri dan
kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
E. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan
akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga
kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama
dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan
wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3. Melakukan pembaharuan
sistem pendirikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi
untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku
nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi
jenis pendidikan secara profesional.
4. Memberdayakan lembaga
pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai,
sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat
yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
5. Melakukan pembaharuan
dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,
otonomi keilmuan dan manajemen.
6. Meningkatkan kualitas
lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah
untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Mengembangkan kualitas
sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh
melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa
agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak
dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
F. Sosial dan Budaya
1. Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber
daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma
sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan,
penyembuhan pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan
sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara
mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia
secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk
ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem
jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial
yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang
masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya
gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap
penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta
memanfaatkan pengalamannya.
f. Meningkatkan kepedulian
terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar, serta
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
g. Meningkatkan kualitas
penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan
peningkatan kualitas program keluarga berencana.
h. Memberantas secara sistematis
perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obat terlarang dengan
memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan
pemakai.
i. Memberikan aksesibilitas
fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala
pengambilan keputusan.
2. Kebudayaan, Kesenian
dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan kebudayaan
nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai
kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
d. Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi
bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara
ekonomi.
f. Melestarikan apresiasi
nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan
sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional
yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
g. Menjadikan kesenian dan
kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata
nasional dan mempromosikan ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat
menjadi wahana persahabatan antarbangsa.
h. Mengembangkan pariwisata
melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner
dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,
sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
3. Kedudukan dan Peranan
Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan dan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta
kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga
c. Menumbuhkan budaya olahraga
guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
d. Meningkatkan usaha pembibitan
dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan dibawah koordinasi
masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olahraga penyandang
cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi
yang membanggakan di tingkat Internasional.
e. Mengembangkan iklim yang
kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat,
dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan
dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
f. Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul,
dan mandiri.
g. Melindungi segenap generasi
muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotik, obat-obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
G. Pembangunan Daerah
1. Umum
a. Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan,
lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten,
daerah kota, dan desa.
c. Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial
sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan
otonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan
perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil
dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta
pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah
melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan
di seluruh daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan
dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi
dan otonomi daerah.
2. Khusus
Dalam rangka pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang
memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut:
- Daerah Istimewa Aceh
a. Mempertahankan integrasi
bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui
penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur
dengan undang-undang.
b. Menyelesaikan kasus Aceh
secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan
yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakukan
Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
- Irian Jaya
a. Mempertahankan integrasi
bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya
melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyelesaikan kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
bermartabat.
- Maluku
Menugaskan pemerintah untuk
segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara
adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
proaktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi
nasional.
H. Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3. Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
4. Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbarui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
I. Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali TNI sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar
dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan
darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan
dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib
latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas
keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya,
sebagai alat negara penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras
denga perluasan otonomi daerah.
BAB V
KAIDAH PELAKSANAAN
Garis-garis Besar Haluan
Negara tahun 1999 - 2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999, harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia.
Untuk itu perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Presiden selaku kepala
pemerintahan negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara,
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan
dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat,
Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung
berkewajiban melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara ini sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Semua lembaga tinggi
negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar
Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai
dengan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan
Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional
lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur
yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasional
lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA)
yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VI
PENUTUP
Garis-garis Besar Haluan
Negara tahun 1999 – 2004 berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 2004.
Untuk tahun pertama pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 - 2004, kepada Presiden diberi
kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan, penyesuaian guna
menyusun program pembangunan nasional dan rencana pembangunan tahunan yang
memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selama belum ditetapkan rencana
pembangunan tahunan berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999
- 2004, pemerintah dapat menggunakan rencana anggaran pendapatan dan belanja
negara yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan
negara untuk mencapai cita-cita bangsa, tergantung pada peran aktif masyarakat
serta pada sikap mental, tekad, semangat, serta ketaatan dan disiplin para
penyelenggara negara.
Sehubungan dengan itu, semua
kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan
lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing
dalam melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam rangka melaksanakan
tanggung jawab bersama dan demi makin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa,
perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan Garis-garis
Besar Haluan Negara yang akan datang.
Hasil pembangunan harus dapat
dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai
peningkatan kesejahteraan lahir dan batin.
Pada akhirnya pembangunan
nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat,
dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman dan damai. |